Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
Forum Studi dan Komunikasi Islam (FOSKI) STMIK Banjarbaru
Anggaran Dasar
BAB I
Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Studi dan Komunikasi Islam Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Banjarbaru yang selanjutnya disingkat FOSKI STMIK Banjarbaru.
Pasal 2
Pendirian
FOSKI STMIK Banjarbaru dicetuskan pada tanggal 24 September 2006 di Banjarbaru
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FOSKI STMIK Banjarbaru berkedudukan di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Banjarbaru
BAB II
Landasan, Sifat, Visi dan Misi
Pasal 4
Landasan
FOSKI STMIK Banjarbaru berlandaskan Syariat Islam
Pasal 5
Sifat
FOSKI STMIK Banjarbaru bersifat dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Banjarbaru
Pasal 6
Visi
Menjadikan FOSKI STMIK Banjarbaru sebagai sebuah organisasi yang mampu mengembangkan potensi mahasiswa STMIK Banjarbaru yang idealis, intelek, profesional dan berakhlak mulia (akhlakul karimah)
Pasal 7
Misi
- Menjadikan FOSKI STMIK Banjarbaru sebagai oragnisasi Rabbaniyah
- Membina dan membentuk mahasiswa STMIK Banjarbaru menjadi mahasiswa yang berakhlak mulia (akhlakul karimah)
- Persaudaraan (ukhuwah islamiyah) sebagai prinsip dasar organisasi
- Membina mental dan kepribadian mahasiswa STMIK Banjarbaru
BAB III
STATUS
Pasal 8
Status
FOSKI STMIK Banjarbaru berstatus sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota FOSKI STMIK Banjarbaru adalah mahasiswa Srata-1 yang terdaftar di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Banjarbaru
BAB V
Keorganisasian
Pasal 10
Lambang dan Arti Lambang
Arti dari Lambang FOSKI adalah sebagai berikut :
- Lingkaran dasar tebal melambangkan kesatuan dan system pengkaderan yang meregenerasi.
- Tulisan FOSKI menurun dan tegak lurus melambangkan keteguhan bahwa dalam menjalankan roda organisasi FOSKI senantiasa berada di jalan yang lurus dan tidak menyimpang dari syariat
- gambar kitab dibawah tulisan FOSKI melambangkan landasan dasar organisasi FOSKI adalah kitab suci Al qur’an
- Gambar bulan bintang melambangkan Islam yang rahmatan lil alamin
- Tulisan kepanjangan dari FOSKI yang melingkar melambangkan ukhuwah islamiyah sebagai prinsip dasar organisasi
- Tulisan STMIK BJB melambangkan identitas FOSKI sebagai organisasi yang bernaung di bawah institusi STMIK Banjarbaru
- Warna kehijuan melambangkan ciri kepemudaan yang artinya FOSKI adalah wadah pembinaan bagi para pemuda terutama mahasiswa muslim yang menuntut ilmu di STMIK Banjarbaru
Pasal 11
Struktur Organisasi
- Struktur organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru terdiri dari Pembina, Dewan Penasehat dan Badan Pengurus.
- Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Permusyawaratan
- Musyawarah Besar adalah musyawarah tertinggi FOSKI STMIK Banjarbaru
- Musyawarah badan pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru adalah musywarah dalam rangka menetapkan progrqam kerja, evaluasi, dan pelaksanaan kegiatan.
BA VII
Keuangan
Pasal 12
Keuangan organisasi terdiri dari sumber-sumber berikut :
- Dana kemahasiswaan STMIK Banjarbaru
- Iuran rutin pengurus dan anggota
- Sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
Amandemen Anggaran Dasar
Pasal 13
Amandemen Anggaran Dasar
Amandemen Anggaran Dasar FOSKI STMIK Banjarbaru hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar FOSKI STMIK Banjarbaru
BAB IX
Pembubaran
Pasal 14
Pembubaran
Pembubaran FOSKI STMIK Banjarbaru hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar organisasi
BAB X
Penutup
Pasal 15
Hal-hal lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar FOSKI STMIK Banjarbaru akan diatur dalam ketetapan organisasi yang lain.
Pasal 16
Pemberlakuan
Anggaran Dasar FOSKI STMIK Banjarbaru ini disahkan di Banjarbaru dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM STUDI DAN KOMUNIKASI ISLAM (FOSKI)
STMIK BANJARBARU
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
- Terdaftar sebagai mahasiswa STMIK Banjarbaru
- Mahasiswa muslim
- Mendaftarkan diri menjadi anggota
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan FOSKI STMIK Banjarbaru akan berakhir apabila :
- Mengundurkan diri
- Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STMIK Banjarbaru
- Murtad dari agama Islam
Pasal 3
Hak Anggota
Hak anggota FOSKI STMIK Banjarbaru :
- Mengeluarkan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh FOSKI STMIK Banjarbaru
Pasal 4
Kewajiban Anggota
- Menaati dan melaksanakan AD/ART serta peraturan-peraturan lainnya dalam organisasi
- Mengikuti Kajian Islam Intensif yang diadakan oleh FOSKI STMIK Banjarbaru.
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik kampus dan organisasi
- Membayar iuran rutin bulanan keanggotaan
- Mendukung semua kegiatan yang dilaksanakan FOSKI STMIK Banjarbaru
BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 5
Pembina
Pembina FOSKI STMIK Banjarbaru adalah Pembantu Ketua III STMIK Banjarbaru dan Dosen Agama Islam STMIK Banjarbaru
Pasal 6
Badan Pengurus
- Badan pengurus adalah pelaksana harian jalannya organisasi
- Masa jabatan badan pengurus satu periode adalah satu tahun.
- Badan pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, divisi kerohanian dan divisi syiar.
- Ketua badan pengurus dipilih melalui Musyawarah Besar FOSKI STMIK Banjarbaru dan bertanggungjawab sampai berakhirnya masa kepengurusan.
- Tugas dan kewajiban badan pengurus adalah melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah , kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya dalam musyawarah besar FOSKI STMIK Banjarbaru.
BAB III
Permusyawaratan
Pasal 8
Musyawarah Organisasi
- Musyawarah besar diadakan 1 kali dalam 1 tahun
- Musyawarah besar organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru mempunyai wewenang :
· Menetapkan perangkat organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru yang berupa AD/ART.
· Memilih dan menetapkan ketua FOSKI STMIK Banjarbaru
· Memilih dan menetapkan dewan penasehat FOSKI STMIK Banjarbaru.
- Musyawarah harian adalah musyawarah rutin yang dilaksanakan FOSKI STMIK Banjarbaru
- Tata tertib musywarah akan ditentukan kemudain dalam ketetapan organisasi (peraturan persidangan)
BAB IV
Pengambilan Keputusan
Pasal 14
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan FOSKI STMIK Banjarbaru akan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka dilakukan lobi dimana selang waktu yang diperlukan diatur kemudian
- Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila cara tersebut diatas tidak tercapai.
BAB V
Keuangan
Pasal 15
Pengelola Keuangan
- Basarnya iuran rutin pengurus dan anggota ditetapkan oleh pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru.
- Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan dan pengelolaan dana akan ditentukan dalam ketetapan organisasi
BAB VI
Amandemen
Pasal 16
Amandemen Anggaran Rumah Tangga FOSKI STMIK Banjarbaru dilakuakn pada musyawarah besar organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru. Perubahan tidak sah kecuali bila disetujui oleh semua pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru.
BAB VII
Aturan Tambahan
Setiap anggota dan pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru harus menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOSKI STMIK Banjarbaru.
BAB VIII
Penutup
Pasal 18
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART FOSKI STMIK Banjarbaru akan diatur kemudian.
Pasal 19
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga FOSKI STMIK Banjarbaru ini disahkan di Banjarbaru pada Musyawarah Besar Organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar