Kamis, 20 November 2008

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga


Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga

Forum Studi dan Komunikasi Islam (FOSKI) STMIK Banjarbaru

Anggaran Dasar

BAB I

Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Forum Studi dan Komunikasi Islam Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Banjarbaru yang selanjutnya disingkat FOSKI STMIK Banjarbaru.

Pasal 2

Pendirian

FOSKI STMIK Banjarbaru dicetuskan pada tanggal 24 September 2006 di Banjarbaru

Pasal 3

Tempat Kedudukan

FOSKI STMIK Banjarbaru berkedudukan di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Banjarbaru

BAB II

Landasan, Sifat, Visi dan Misi

Pasal 4

Landasan

FOSKI STMIK Banjarbaru berlandaskan Syariat Islam

Pasal 5

Sifat

FOSKI STMIK Banjarbaru bersifat dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Banjarbaru

Pasal 6

Visi

Menjadikan FOSKI STMIK Banjarbaru sebagai sebuah organisasi yang mampu mengembangkan potensi mahasiswa STMIK Banjarbaru yang idealis, intelek, profesional dan berakhlak mulia (akhlakul karimah)

Pasal 7

Misi

  1. Menjadikan FOSKI STMIK Banjarbaru sebagai oragnisasi Rabbaniyah
  2. Membina dan membentuk mahasiswa STMIK Banjarbaru menjadi mahasiswa yang berakhlak mulia (akhlakul karimah)
  3. Persaudaraan (ukhuwah islamiyah) sebagai prinsip dasar organisasi
  4. Membina mental dan kepribadian mahasiswa STMIK Banjarbaru

BAB III

STATUS

Pasal 8

Status

FOSKI STMIK Banjarbaru berstatus sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 9

Keanggotaan

Anggota FOSKI STMIK Banjarbaru adalah mahasiswa Srata-1 yang terdaftar di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Banjarbaru

BAB V

Keorganisasian

Pasal 10

Lambang dan Arti Lambang

Arti dari Lambang FOSKI adalah sebagai berikut :

  1. Lingkaran dasar tebal melambangkan kesatuan dan system pengkaderan yang meregenerasi.
  2. Tulisan FOSKI menurun dan tegak lurus melambangkan keteguhan bahwa dalam menjalankan roda organisasi FOSKI senantiasa berada di jalan yang lurus dan tidak menyimpang dari syariat
  3. gambar kitab dibawah tulisan FOSKI melambangkan landasan dasar organisasi FOSKI adalah kitab suci Al qur’an
  4. Gambar bulan bintang melambangkan Islam yang rahmatan lil alamin
  5. Tulisan kepanjangan dari FOSKI yang melingkar melambangkan ukhuwah islamiyah sebagai prinsip dasar organisasi
  6. Tulisan STMIK BJB melambangkan identitas FOSKI sebagai organisasi yang bernaung di bawah institusi STMIK Banjarbaru
  7. Warna kehijuan melambangkan ciri kepemudaan yang artinya FOSKI adalah wadah pembinaan bagi para pemuda terutama mahasiswa muslim yang menuntut ilmu di STMIK Banjarbaru

Pasal 11

Struktur Organisasi

  1. Struktur organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru terdiri dari Pembina, Dewan Penasehat dan Badan Pengurus.
  2. Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

Permusyawaratan

  1. Musyawarah Besar adalah musyawarah tertinggi FOSKI STMIK Banjarbaru
  2. Musyawarah badan pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru adalah musywarah dalam rangka menetapkan progrqam kerja, evaluasi, dan pelaksanaan kegiatan.

BA VII

Keuangan

Pasal 12

Keuangan organisasi terdiri dari sumber-sumber berikut :

  1. Dana kemahasiswaan STMIK Banjarbaru
  2. Iuran rutin pengurus dan anggota
  3. Sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat

BAB VIII

Amandemen Anggaran Dasar

Pasal 13

Amandemen Anggaran Dasar

Amandemen Anggaran Dasar FOSKI STMIK Banjarbaru hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar FOSKI STMIK Banjarbaru

BAB IX

Pembubaran

Pasal 14

Pembubaran

Pembubaran FOSKI STMIK Banjarbaru hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar organisasi

BAB X

Penutup

Pasal 15

Hal-hal lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar FOSKI STMIK Banjarbaru akan diatur dalam ketetapan organisasi yang lain.

Pasal 16

Pemberlakuan

Anggaran Dasar FOSKI STMIK Banjarbaru ini disahkan di Banjarbaru dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM STUDI DAN KOMUNIKASI ISLAM (FOSKI)

STMIK BANJARBARU

BAB I

Keanggotaan

Pasal 1

Persyaratan Keanggotaan

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa STMIK Banjarbaru
  2. Mahasiswa muslim
  3. Mendaftarkan diri menjadi anggota

Pasal 2

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan FOSKI STMIK Banjarbaru akan berakhir apabila :

  1. Mengundurkan diri
  2. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STMIK Banjarbaru
  3. Murtad dari agama Islam

Pasal 3

Hak Anggota

Hak anggota FOSKI STMIK Banjarbaru :

  1. Mengeluarkan pendapat
  2. Memilih dan dipilih
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh FOSKI STMIK Banjarbaru

Pasal 4

Kewajiban Anggota

  1. Menaati dan melaksanakan AD/ART serta peraturan-peraturan lainnya dalam organisasi
  2. Mengikuti Kajian Islam Intensif yang diadakan oleh FOSKI STMIK Banjarbaru.
  3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik kampus dan organisasi
  4. Membayar iuran rutin bulanan keanggotaan
  5. Mendukung semua kegiatan yang dilaksanakan FOSKI STMIK Banjarbaru

BAB II

Struktur Organisasi

Pasal 5

Pembina

Pembina FOSKI STMIK Banjarbaru adalah Pembantu Ketua III STMIK Banjarbaru dan Dosen Agama Islam STMIK Banjarbaru

Pasal 6

Badan Pengurus

  1. Badan pengurus adalah pelaksana harian jalannya organisasi
  2. Masa jabatan badan pengurus satu periode adalah satu tahun.
  3. Badan pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, divisi kerohanian dan divisi syiar.
  4. Ketua badan pengurus dipilih melalui Musyawarah Besar FOSKI STMIK Banjarbaru dan bertanggungjawab sampai berakhirnya masa kepengurusan.
  5. Tugas dan kewajiban badan pengurus adalah melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah , kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya dalam musyawarah besar FOSKI STMIK Banjarbaru.

BAB III

Permusyawaratan

Pasal 8

Musyawarah Organisasi

  1. Musyawarah besar diadakan 1 kali dalam 1 tahun
  2. Musyawarah besar organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru mempunyai wewenang :

· Menetapkan perangkat organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru yang berupa AD/ART.

· Memilih dan menetapkan ketua FOSKI STMIK Banjarbaru

· Memilih dan menetapkan dewan penasehat FOSKI STMIK Banjarbaru.

  1. Musyawarah harian adalah musyawarah rutin yang dilaksanakan FOSKI STMIK Banjarbaru
  2. Tata tertib musywarah akan ditentukan kemudain dalam ketetapan organisasi (peraturan persidangan)

BAB IV

Pengambilan Keputusan

Pasal 14

Mekanisme Pengambilan Keputusan

  1. Semua keputusan FOSKI STMIK Banjarbaru akan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka dilakukan lobi dimana selang waktu yang diperlukan diatur kemudian
  3. Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila cara tersebut diatas tidak tercapai.

BAB V

Keuangan

Pasal 15

Pengelola Keuangan

  1. Basarnya iuran rutin pengurus dan anggota ditetapkan oleh pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru.
  2. Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan dan pengelolaan dana akan ditentukan dalam ketetapan organisasi

BAB VI

Amandemen

Pasal 16

Amandemen Anggaran Rumah Tangga FOSKI STMIK Banjarbaru dilakuakn pada musyawarah besar organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru. Perubahan tidak sah kecuali bila disetujui oleh semua pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru.

BAB VII

Aturan Tambahan

Setiap anggota dan pengurus FOSKI STMIK Banjarbaru harus menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOSKI STMIK Banjarbaru.

BAB VIII

Penutup

Pasal 18

Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART FOSKI STMIK Banjarbaru akan diatur kemudian.

Pasal 19

Pemberlakuan

Anggaran Rumah Tangga FOSKI STMIK Banjarbaru ini disahkan di Banjarbaru pada Musyawarah Besar Organisasi FOSKI STMIK Banjarbaru dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar: